Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkotika di Kota Kendari, Amankan BB 130 Gram

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Tersangka R ditangkap pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

-Advertisement-

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka R ditangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total brutto 130 gram.

“Ratusan gram tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda pertama pada saat tersangka ditangkap di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu didapatkan barang bukti (BB) sebanyak dua sachet plastik diduga berisi narkotika seberat 20 gram,” katanya.

Lanjut Eka, kemudian polisi melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka R di sebuah asrama di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Di sana, kembali berhasil menemukan barang bukti tujuh sachet diduga narkotika seberat 110 gram di dalam kamar tersangka.

Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita barang bukti lain, diantaranya satu unit motor merk Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 1677 AD, satu bungkus teh Sariwangi, kantong plastik warna putih, kantong plastik warna hitam, delapan lembar lakban warna kuning, satu buah timbangan digital dan satu buah tas kecil.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan tersangka R yang merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini menjadi target dalam lidik pengembangan kasus ini.

“Dalam penangkapan tersangka R kami juga mengamankan seseorang berinisial S (26),” katanya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (C)

Reporter : Asep Wijaya

Facebook Comments