Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Walikota Kendari nomor 124 tentang PPKM dan surat edaran (SE) walikota Kendari nomor 440/449/2022 tentang PPKM pevel 3 di Kota Kendari.
Sulkarnain Kadir mengatakan, virus varian baru Omicron sangat cepat penyebarannya, bahkan terbukti sudah menembus hingga 500 kasus positif.
Namun, pihaknya mengimbau agar masyarakat Kota Kendari tetap tenang dan kembali untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
“Dan kami juga himbau agar segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, yang baru vaksin pertama segera melakukan vaksin ke dua,” kata Sulkarnain, Rabu 16 Februari 2022.
Sulkarnain menuturkan, jika ada keluarga lansia yang komorbit diharapkan untuk segera dibawa ke instalansi kesehatan dan melakukan konsultasi.
“Adapun aktivitas masyarakat untuk kami himbau menahan diri dulu, untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya penumpukan,” ungkapnya.
Jika kondisi tubuh tidak fit, lanjutnya, dihimbau untuk tidak banyak melakukan aktivitas diluar rumah.
Pihaknya juga sudah memberlakukan Isolasi mandiri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup kota Kendari yang baru saja melakukan perjalanan luar daerah.
“Tidak langsung masuk kantor isolasi mandiri di selama tiga hari, memastikan bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi menularkan kepada pegawai yang lain, karena kebanyakan kasusnya ini tanpa gejala begitu kita tes ternyata ketahuan bahwa yang bersangkutan telah terpapar,” jelasnya. (C)
Reporter: Iqra Yudha
Editor : Ridho