Vaksinasi Booster Jadi Syarat Penandatanganan SKP dan TPP di Baubau

Plt Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse (kanan, masker hitam) saat meninjau percepatan vaksinasi booster ASN di aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Kamis 17 Februari 2022. (Foto: Muhammad Yasir/Inilahsultra.com)
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menjadikan vaksin booster sebagai syarat pengurusan administrasi di pemerintahan, terutama dari kalangan ASN.

“Kami akan jadikan persyaratan untuk urusan-urusan administrasi di kota, misalnya penandatangan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tutur Plt Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat meninjau percepatan vaksinasi booster di aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Kamis 17 Februari 2022.

Olehnya itu, Monianse meminta kepada seluruh ASN Kota Baubau bisa segera menggunakan kesempatan untuk melakukan vaksinasi booster (vaksin dosis ketiga), termasuk juga masyarakat pada umumnya.

-Advertisement-

“Layanan vaksin booster ini tersebar di seluruh Puskemas. Beberapa instansi vertikal juga seperti bandara, pertamina dan kantor pos, kami sudah mengirimkan tim untuk melakukan vaksinasi booster. Itu semua sebagai wujud dari dukungan kita terhadap program pemerintah,” ujarnya.

Sebagaimana yang diharapkan pemerintah, dalam PPKM level tiga ini Monianse mengajak seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi dan terus memperketat protokol kesehatan (Prokes).

“Dua itu saja sudah bisa membantu kita melawan penyebaran Covid-19 yang hari ini masih merebak,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments