Empat Unit Mobil Bermuatan BBM Subsidi Ditahan Polda Sultra

Empat unit mobil bermuatan BBM subsidi solar ditahan Polda Sultra, Senin 21 Februari 2022.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 unit mobil bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Subsidi.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra mengatakan saat ini masih dilakukan proses penyidikan dengan melakukan kordinasi pemeriksaan saksi ahli BBM migas pusat.

-Advertisement-

“Untuk sementara kasus yang ditersangkakan mengenai Pasal 55 UU Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, namun dalam hal ini dikaitkan dengan pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ucap Roni, Senin 21 Februari 2022.

Diterangkannya, diduga adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oknum masyarakat, dalam hal ini tiga tersangka atau tiga yang terperiksa yang sedang diproses saat ini.

Untuk proses akan tetap dilanjutkan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra.

“Sebanyak 15 ton telah diamankan pihak Polda Sultra. Secara bertahap akan dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” imbuhnya.

Kasus saat ini, sambung dia masih dalam proses pemeriksaan saksi yang dilakukan di pusat yaitu saksi ahli dari BP Migas pusat.

Ia juga menambahkan, memang ada tiga tersangka yang ditanggukan atas dasar permintaan dari keluarga dan dari permintaan penyidik karena pada situasi saat ini pandemi Covid-19, sehingga kondisi tidak memadai ruang tahan tidak memadai atau kurang menampung penangguhan untuk dikenakan wajib lapor dua kali seminggu sekali terhadap tersangka tersebut.

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments