Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Asmanto Mesman. (Foto: Muhammad Yasir/Inilahsultra.com)
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

-Advertisement-

Dalam Inpres tersebut, diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau Asmanto Mesman menuturkan, pertanahan dituntut agar BPJS Kesehatan dipersyaratkan dalam proses peralihan hak jual beli tanah.

“Tapi tidak semua layanan di pertanahan dituntut ada kartu jaminan kesehatan, hanya satu layanan yakni jual beli tanah,” tutur Asmanto di kantornya, Senin 21 Februari 2022.

Prosesnya nanti, kata dia, sebelum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menandatangani akta, peserta yang melakukan transaksi jual beli melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan.

“Jadi tujuannya itu negara harus bisa memastikan bahwa seluruh warga Indonesia memperoleh jaminan kesehatan. Karena hasil dari pendataan pemerintah pusat, belum semua warga Indonesia itu memiliki kartu jaminan kesehatan,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments