Kendari, Inilahsultra.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RF (26) jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Iptu Astaman Rivaldy Saputra mengatakan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jln Anawai sering dijadikan peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 tepatnya di pinggir jalan Jalan Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF,” ucap Astaman Rivaldy Saputra, Kamis 24 Februari 2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, berhasil menemukan barang bukti berupa 23 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 10,51 gram.
“Dimana 22 paket ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang tersangka RF pegang saat itu dan di dalam kantong plastik putih tersebut juga ditemukan 89 buah pipet plastik,” ungkapnya.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengembangan di rumah Btn Permata Anawai Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari dan melakukan penggeledahan tepatnya di bawah kasur petugas kepolisian menemukan 1 shacet diduga narkotika jenis shabu.
Astaman menambahkan, tersangka baru pertama kali menerima paket shabu dari Lelaki DOR yang berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari dengan cara di tempel di sekitar Jalan THR sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket shabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 (tiga belas) paket shabu di sekitar MTQ dan di Jalan Sao-sao Kota Kendari.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800.000 dan 1 paket shabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket shabu tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho