Polda Sultra Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Kendari dan Konsel

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dua orang laki-laki berinisial LI (40) dan F (52) diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat BB Brutto ± 26,74 gram kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra.

Tersangka LI ditangkap Jl. D.I. Panjaitan, lorong Flamboyan, Kel. Kadia, Kec.Kadia, Kota kendari, Sulawesi Tenggara. Sedangkan, penangkapan tersangka F di Desa Lebo Jaya, Lrg. Perkebunan Kakao, Kec. Konda, Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

-Advertisement-

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.

“Pada tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka LI bertempat di Jl. D.I. Panjaitan, lorong Flamboyan, Kel. Kadia, Kec.Kadia, Kota kendari,” kata Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman dalam press lirisnya, Sabtu 26 Februari 2022.

Dari hasil pengeledahan ditemukan 16 sachet / paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam kemasan rokok Sampoerna yang dibungkus lakban warna hitam.

“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka LI narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 15,95 Gram, dan barang bukti Non Narkotika 2 bungkus kemasan bekas rokok Sampoena 1 buah potongan lakban warna hitam 1 unit HP merk Nokia warna hijau,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka FN ditemukan barang bukti narkotika 6 sachet/paket yang disimpan di dalam jaket yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna hitam, dan timbangan digital warna merah hitam diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto ± 11,15 gram barang bukti Non narkotika 50 sachet kosong. 2 buah sendok sabu yang ujungnya di runcing. 1 unit timbangan digital warna merah hitam. 1 buah dompet kecil warna hitam. 1 buah jaket kuning coklat merk D’Pulse. 1 Unit HP merk samsung warna putih,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia juga menambahkan, tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dan barang ditempelkan (penyerahan barang secara tidak langsung).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments