Polresta Kendari Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Polresta Kendari berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Waka Polres Kendari, Kompol M Alwi menjelaskan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa di seputaran Jln. Ir. H. Alala Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

-Advertisement-

“Polresta Kendari berhasil menangkap AB di salah satu kamar kos yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol M Alwi, Selasa 1 Maret 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 23 sachet plastik bening, berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,97 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 sachet plastik bening berisikan kristal bening terbungkus lakban warna coklat diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri tersangka AB, 10 sachet plastik bening berisikan kristal bening terbungkus sedotan plastik warna hijau diduga narkotika jenis sabu, 4 sachet plastik bening berisikan Kristal bening terbungkus sedotan plastik warna hitam diduga narkotika jenis shabu, 8 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam tas pinggang warna coklat milik tersangka,” ungkapnya.

Tersangka sudah 2 kali menerima paket sabu dari lelaki bos yang masih berstatus narapidana di lapas kelas II A kendari.

“Dengan cara sistem tempel di sekitar Kendari Permai sebanyak 20 gram dan telah berhasil diedarkan di kota Kendari. Cara di tempel di depan kampus UHO sebanyak 1 paket sabu dengan berat brutto 20 gram dan di bagi menjadi 24 paket sabu, dan 1 paket sabu telah berhasil diedarkan di sekita jalan MTQ,” tuturnya.

Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 2.000.000, apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments