
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota Baubau menaikkan target pendapatan pajak daerah menjadi Rp 44 miliar pada tahun 2022. Target tersebut naik Rp 10 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 34,8 miliar.
Selain target pendapatan pajak daerah, Pemkot Baubau juga mempunyai target lain tahun ini berupa target pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 294 juta lebih.
“Mudah-mudahan tercapai. Kami tetap optimis target pendapatan pajak dan retribusi ini tercapai,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja di kantornya, Rabu 2 Maret 2022.
Kata dia, target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 44 miliar tersebut terdiri dari 13 item pajak. Sementara target pendapatan retribusi Rp 294 juta lebih tersebut ditarik dari penyewaan gedung, tanah dan bangunan.
Berikut rincian 13 item target pendapatan pajak daerah Rp 44 miliar Pemkot Baubau:
1. Pajak Hotel Rp 2,08 miliar.
2. Pajak Restoran dan Sejenisnya Rp 8,32 miliar.
3. Pajak Tontonan Film Rp 1,35 miliar.
4. Pajak Diskotik, Karaoke dan sejenisnya Rp 538,88 juta.
5. Pajak Permainan Billiar dan Bowling Rp 38,40 juta.
6. Pajak Pacuan Kuda dan Kendaraan Bermotor Rp 141,60 juta.
7. Pajak Panti Pijak dan Refleksi/Spa Rp 8,64 juta.
8. Pajak Reklame Rp 960 juta.
9. Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain Rp 12,6 miliar.
10. Pajak Parkir Rp 360 juta.
11. PBBP2 Rp 9,6 miliar.
12. BPHTB-Pemindahan Hak Rp 6,64 miliar.
13. BPHTB-Pemberian Hak Baru Rp 1,36 miliar.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din