
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti rapat sosialisasi Surat Edaran (SE) bersama empat menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung secara virtual, Jumat 4 Maret 2022.
Orang nomor satu di Sultra ini didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Cipta Karya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, ada beberapa langkah strategis dalam percepatan pelaksanaan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sesuai surat edaran bersama tersebut, pemerintah kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG (Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung).
Penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai Amanah pasal 187 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Bukan hanya itu, pemerintah daerah yang telah memiliki Perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya Perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Kepala daerah juga diminta melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dalam proses pelaksanaan PBG agar melalui aplikasi SIMBG, sehingga percepatan layanan penerbitan PBG, pendampingan penggunaan aplikasi SIMBG, keterbukaan layanan penerbitan PBG dan mengetahui perkembangan dan permasalahan layanan penerbitan PBG di daerah serta merumuskan solusinya.
“Target pemerintah kabupaten/kota prioritas segera melakukan layanan penerbitan PBG, sehingga permohonan/pengajuan PBG dapat segera diselesaikan,” kata Sugeng.
Dirjen Keuagan Daerah Agus Patoni memaparkan, rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi, dan kemudahan berusaha. Namun dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menambahkan, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Perda Provinsi pengajuanya memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak, dan retribusi berdasarkan potensi dan dampak terhadap kemudahan berusaha.
Dengan catatan menyampaikan Raperda awal paling lama 3 hari kerja dari provinsi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Kemudian menyampaikan Raperda setelah perbaikan paling lama 7 hari agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Reporter: Asep Wijaya