Seorang Ayah di Baubau Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial LR (53) dari Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menghamili anaknya sendiri.

Setelah mendengar hal tersebut akibat kelakuan ayahnya. Keesokan harinya saudara korban bersama tetangga korban langsung memanggil Melati (nama samaran) dan menanyakannya langsung kepada Melati, lalu ketika Melati mengatakan bahwa dirinya hamil oleh orang tuanya sendiri.

Untuk itu, saudara korban bersama tetangga korban langsung melaporkan ke Polsek Lea-lea pada tanggal 24 Februari 2022.

-Advertisement-

Kapolres Baubau, AKBP Emil Pratomo membeberkan kejadian tersebut berdasarkan visum dokter, korban saat ini tengah hamil 8 bulan.

“Selanjutnya setelah pihak Polsek menerima laporan tersebut, langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan Visum terhadap korban,” kata Emil Pratomo pada Sabtu 5 Maret 2022.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku LR yang merupakan orangtua korban sendiri.

“Pelaku ditangkap Polsek Lea-Lea pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sedang dalam penahanan dan masih dalam proses penyidikan selanjutnya.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman maksimal 15 tahun. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments