Polda Sultra Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Ditresnarkoba Polda Sultra amankan seorang laki-laki berinisial FM (42) diduga jaringan lintas provinsi narkotika jenis sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening dengan berat bruto 1,110 Kg.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dan diduga target adalah jaringan pengedar antar provinsi.

“Target berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 pukul 15.00 Wita, di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (namun di TKP penangkapan belum ditemukan barang bukti),” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Eka pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 pukul 15.10 Wita, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh target yang beralamat di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari (Disaksikan oleh saksi Ketua RT dan masyarakat setempat).

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas yang ditaruh dibawah kursi sopa dan ditemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Eka menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit HP Redmi note 9 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital kemri warna hijau, 1 (satu) unit alat pres merk bufalo, 2 (dua) biji sendok plastik warna hijau, 2 (dua) biji sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah tas merk rivoli, 1 ( satu) buah gunting, 700 (tuju ratus) lembar shaset kosong ukuran 10×6, 900 (sembilan ratus) lembar shaset kosong 6×4, 845 (delapan ratus empat puluh lima) lembar shaset kosong 8×12, 1 (satu) buah koper warna orange.

“Dari hasil introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari luar daerah (Jaringan lintas provinsi),” tuturnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry