
Kendari, Inilahsultra.com – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh sejumlah kalangan politikus di tanah air.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, DR. Margarito Kamis mengatakan, berdasarkan konstitusi di negara ini masa jabatan presiden tidak bisa lagi di tambah-tambah.
“Secara konstitusi keputusan masa jabatan Presiden sudah fainal dan tidak bisa lagi-lagi ditawar-tawar. Apalagi mau ditambah,” kata DR. Margarito Kamis saat ditemui di Kendari, Senin 7 Maret 2022.
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara pada tahun 2006 hingga 2007 ini mempertanyakan siapa yang memperpanjang jabatan presiden yang telah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Jadi pertanyaannya, siapa yang mau perpanjangan dan siapa yang mau diperpanjangan,” tanyanya.
Mantan anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada 2007 dan 2008 ini menegaskan, masa jabatan Presiden Indonesia hanya bisa diperpanjangan satu kali masa jabatan.
“Ngak bisa diperpanjang. Jadi siapa yang mau perpanjangan itu. Semua sudah diatur dalam undang-undang masa jabatan itu,” tegasnya.
“Secara politik, Presiden tidak memperpanjang, MPR tidak bisa memperpanjang, DPR tidak memperpanjang, KPU tidak bisa perpanjangan,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho