Modus Beli Rokok, Pria Bertato Bawa Lari Tas Pemilik Kios

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Polsek Tongkuno berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sebuah tas milik warga berinisial AS di Desa Laiba, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman mengatakan awal kejadian saat korban pulang dari mengantar cucunya ke sekolah, lalu melihat pelaku bersama ke 2 rekanya singgah di kiosnya untuk membeli rokok.

-Advertisement-

“Pada saat melayani pelaku, korban meninggalkan tas berisikan benda-benda berharga serta dompet di aduk milik motor,” ucap Arman melalui telepon selulenya, Selasa 8 Maret 2022.

“Saat membawakan rokok pelaku tersebut langsung tancap gas terburu-buru untuk lari, saat korban mengecek tas yang ditinggalkan di sepeda motor milik, ternyata tas tersebut sudah dibawa lari oleh para pelaku,”

Tak sampai di situ, terjadi aksi kejar-kejaran antara anak korban dan para pelaku di jalan sambil berteriak maling-maling.

“Dalam proses pengejaran yang dilakukan oleh anak korban, dia berpapasan dengan Babinsa yang tugas di Koramil Tongkuno dan kemudian Babinsa membantu mengejar pelaku tersebut sampai menangkap salah seorang pelaku AS, di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku berada di Polsek Gu Polres Baubau, dan kedua rekan pelaku sedang dalam kejaran Unit Reskrim Polsek Tongkuno.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku AS akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments