
Kendari, Inilahsultra.com – Sat Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap dua orang warga Koltim berinisial RL dan RN akibat memuat tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sebanyak 360 biji tanpa memiliki dokumen lengkap.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya mobil yang bermuatan tabung elpiji 3 kilogram ilegal.
“Setelah mendapatakan laporan tersebut, kami langsung pengembang di wilayah konawe yang tempat melintasnya para mobil bermuatan tabung elpiji 3 kilogram,” kata Mochammad Jacub Kamaru lewat via telpon selulernya, Rabu 9 Maret 2022.
Pada tanggal 7 Maret 2022, kedua pelaku ditangkap di jalan polos Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wakatobi, Kabupaten Konawe saat sedang menuju perjalan ke Morowali Sulawesi Tengah untuk menjual tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada dimobil.
“Kedua tersangka membawah tabung 360 biji gas elpiji 3 kilogram tanpa memiliki dokumen lengkap dengan mengunakan dua mobil pick up,” ujarnya.
Jacub juga menambahkan tersangka melakukan pembelian gas elpiji dikios-kios kecil lalu menjualnya ke daerah lain. Kegiatan penjual gas elpiji tanpa dokumen dan tidak memiliki izin yang dilakukan karena tergiur keuntungan tinggi ketika sudah menjual di daerah lain.
“Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Setelah diintrogasi, ternyata mereka mengumpulkan dikios-kios kecil yang ada di Koltim untuk diperjual belikan di Morowali Sulawesi Tengah,” tandasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho