Kendari, Inilahsultra.com – Sat Reskrim Polres Muna telah berhasil menangkap tiga pelaku pengrusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga tersangka berinisial LK (33), JN (16) dan MF (16) melakukan perusakan kantor polisi pada Minggu 6 Maret 2022.
“Setelah mengumpulkan identitas pelaku, langsung kami lakukan penangkapan ketiganya di rumah masing-masing,” kata Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 10 Maret 2022.
Menurutnya, ketiga pelaku awalnya sedang mabuk bersama kemudian bergegas ke kantor Polseksubsektor Polsek Kabawo. Sebelum melakukan perusakan, pelaku MF mematikan lampu kantor Polsubsektor.
“Ketiganya menghancurkan 6 jendela kaca kantor Polsubsektor dengan menggunakan kayu dan langsung kabur usai melakukan perusakan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pengrusakan dengan membuang kayu yang digunakan menghancurkan kaca. Namun, pihak polisi menemukan barang bukti yang dibuang di Kantor Camat Kontukowuna.
Polisi kini terus mendalami motif ketiganya melakukan perusakan dan sedang dalam proses penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho