Kendari, Inilahsultra.com – Seorang Nelayan berinisial LF (33) berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (RESMOB) Polres Muna akibat kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan awal mulai kejadian korban atas nama NR (Inisial) bersama pelaku sedang mengkonsumsi miras jenis arak di depan rumah kediaman korban di Desa Lasunapa.
“Setelah mereka mengkonsumsi miras bersamaan, tiba-tiba terjadi cekcok antara pelaku dan korban,” kata Astaman Rifaldy lewat keterangan lirisnya, Sabtu 19 Maret 2022.
Lanjut dia, setelah kejadian pelaku langsung lari menuju kerumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban dan mengambil sebilah parang yang disimpan di ruang tamu rumah pelaku.
Tak hanya sampai di situ, kemudian pelaku keluar dari rumahnya menuju ke rumah korban. Namun pada saat di perjalanan tiba-tiba pelaku mendengar saudara korban memanggil pelaku berulang kali yang bertempat di depan SD 9 Duruka.
“Selanjutnya, pelaku menuju ke SD 9 Duruka dan melihat korban bersama istrinya. Setelah melihat korban tak lama kemudian mengayunkan parang menggunakan tangan kanan ke arah bahu korban, namun korban menangkis menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai tangan kanan korban yang mengakibatkan korban dan istrinya terjatuh ke tanah. Pelaku kembali mengayunkan parangnya yang dipegangnya ke arah korban dan mengenai kepala bagian atas korban setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban bersama istrinya,” tuturnya.
Tim Resmob Polres Muna berhasil menangkap tersangka LF bertempat di rumah orang tuanya di Dusun 4 Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ia juga menambahkan pelaku malakukan kejahatannya karena berada dalam pengaruh minuman keras dan tersangka pernah ditahan di Polres Kendari atas tuduhan pidana KDRT pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara.
Barang bukti diamankan berupa sebilah parang berukuran sekitar 55 Cm yang ujungnya runcing, dengan panjang besi sekitar 40 Cm dan panjang gagang parang sekitar 15 Cm terbuat dari kayu berwarna coklat muda.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho