
Kendari, Inilahsultra.com – Lagi-lagi kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kolaka Utara (Kolut). Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA (30) tega mengakhiri hidupnya dengan meminum racun.
Kejadian tersebut berada di rumah korban di Dusun Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dari perkara kematian korban setelah diselidiki pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Konut bahwa korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami korban berinisial MA (34).
Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan sebelum korban meninggal dunia, kerap kali terjadi pertengkaran dengan suaminya.
“Dari tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 suami korban mengakui mengalami pertengkaran dengan korban. Sebelum korban meninggal dunia, namun tidak mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Sabtu 19 Maret 2022.
Muh. Yosa mengungkapkan bahwa korban sebelum meninggal dunia mendapatkan pukulan dari suaminya.
“Korban sebelum meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2022 saat di Ruang UGD Rumah Sakit H.M. DJafar Harun telah bertemu dengan saudaranya yang mana korban masih dalam keadaan sadar serta menyampaikan bahwa ia meminum racun karena sudah betengkar dengan suaminya dan dipukul oleh suaminya,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan kepolisian usai diadakan otopsi di tubuh korban, ditemukan luka memar akibat hantaman benda tumpul.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan ancaman Hukuman paling lama 5 (lima) tahun Penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho