Kendari, Inilahsultra.com – Polresta Kendari kembali menangkap anggota geng jalanan yang diduga melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap pengguna sepeda motor di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Jupen Simanjuntak mengatakan, sebelumnya dua pelaku berhasil diamankan dan sekarang bertambah lagi tiga pelaku yang diamankan.
“Tiga pelaku saat ini yang diamankan berinisial MA (21), MR (16) dan IK (17),” ucap Jupen Simanjuntak saat komperensi pers di Lobby Sat Reskrim Polresta Kendari, Sabtu 19 Maret 2022.
Ketiga pelaku ini kerap melakukan aksi pada malam hari di Jalan Saranani. Sebelumnya, para pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.
“Masih dua tersangka belum ditangkap. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kedua pelaku tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya ketiga pelaku ini masih dalam proses pencarian setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan tiga pelaku berada di Kota Kendari dan langsung dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil penelurusan kelima pelaku ini melakukan aksinya dengan membusur para pengguna jalan yang lewat di daerah tersebut,” ucapnya.
Saat ini barang bukti (BB) yang diamankan dari ketiga pelaku satu buah badik gagang kayu berwarna coklat sepanjang 30 Cm untuk digunakan pada saat penganiayaan.
Akibat perbuatanya kelima tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho