Kendari, Inilahsultra.com – Lima pemuda asal Kota Kendari diamankan polisi diduga melakukan pengrusakan Rental Play station Planet game yang beralamat di Jl.Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Korumba, Kota Kendari.
Kelima tersangka yang diamankan polisi berinisial MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19), dan JM (22).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan kelima tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022, sekitar jam 03.00 Wita.
“Awalnya para pelaku bersama teman-temannya berkumpul disebuah tempat di sekitaran Wua-wua sambil meminum-minuman keras,” ucap Kompol Jupen Simanjuntak dihadapan awak media, Senin 21 Maret 2022.
Lanjut dia, para pelaku dengan menggunakan sepeda motor (berombongan) melakukan penyisiran mencari seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap teman mereka.
“Saat melintas di depan Rental Play station Planet game, rombongan tersebut singgah dan sebagian langsung masuk ke dalam rental sambil membawa senjata tajam berupa parang dan busur, kemudian melakukan pengrusakan secara membabi buta sehingga mengakibatkan dua buah TV dan satu buah etalase rokok milik korban rusak,” ungkapnya.
Adapun motif para pelaku balas dendam, mereka mengira orang yang dicari sedang bermain game di dalam Play Station tersebut, namun ternyata orang yang dicari tidak sehingga pelaku melakukan pengrusakan.
Barang bukti yang diamankan 2 (dua) buah TV merk sharp 45 inci wara hitam dengan kondisi layar rusak, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur panjang warna hitam beserta sarungnya, 1 (satu) buah ketapel busur yang gagangnya dibungkus dengan isolasi hitam dan karet berwarna orange, 1 (satu) buah mata busur yang terbuat dari besi dan ujungnya bergerigi dan runcing dan bulu warna hijau, dan 4 (empat) buah mata busur yang terbuat dari paku besi dan ujungnya runcing tanpa bulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP SUBS Pasal 406 atau Pasal 334 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dan maksimal 5 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho