
Kendari, Inilahsultra.com – Pria berinisial HD (22) sebagai mahasiswa dibekuk polisi diduga memiliki 3 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jl. Kakatua Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, anggota Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jln. Kakatua sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 19.30 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Tersangka HD,” ujar Kompol Jupen Simanjuntak didepan awak media, Kamis 24 Maret 2022.
Lanjut dia, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram di temukan di dalam pembungkus rokok Lucky Strike yang di temukan di dalam lemari pakaian.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan No. sim Card, milik tersangka.
Kompol Jupen mengungkapkan, menurut pengkuan tersangka baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis dengan cara di tempel di depan pertamina THR Jl. Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sebanyak 3 (tiga) paket sabu.
“Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku selaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho