Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Bea Cukai Kendari kembali melaksanakan operasi pasar rokok ilegal bersama dengan Satpol PP Kabupaten Konawe di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 24 Maret 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe melaksanakan operasi pasar bersama untuk memberantas rokok ilegal.
“Kegiatan operasi pasar dilakukan di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Operasi pasar dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh sejumlah dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha,” ujarnya.
Kata dia, selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
Selain operasi pasar ini tim melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang ditemukan yaitu sebanyak 6.600 batang.
“Diperkirakan nilai barang sebesar Rp.7.593.000 dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 4.760.000,” tuturnya.
Purwatmo menegaskan, Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho