Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Sektor Polsek Mandonga berhasil menangkap seorang berinisial A (31) akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan di depan pasar PKL Jl. Lawata, Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman mengatakan, modus tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan bahwa tersangka akan mengambil barang yang tertinggal di rumahnya.
Namun, setelah tersangka menyerahkan motor miliknya ternyata sudah menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 3.000.000.
“Uang dari hasil menggadaikan motor untuk dipakai sendiri dan biaya hidup foya-foya,” ujar Kompol Mochamad Salman saat komferensi pers, Jumat 25 Maret 2022.
Barang bukti yang diamankan Polsek Mandonga 1 (satu) unit motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi DT 3065 NF, 1 (satu) unit motor Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DT 6370 NF, 1 (satu) unit motor merk yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi DT 5240 OF, dan 1 (satu) unit motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi DT 6919 EF.
Mochamad Salman juga menjelaskan, tersangka masih dalam tahap pembebasan bersyarat, kasus penyalagunaan narkotika pada tahun 2018 yang divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho