Nekat Curi Motor, Seorang Pelajar SMP di Kendari Diciduk Polisi

Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang anak yang masih dibawah umur berinisial R (15) di Kendari diciduk Polsek Mandonga karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Cunmor).

Pelaku melakukan aksinya pencurian kendaraan bermotor di Jln Sakura, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga.

-Advertisement-

“Pelaku ini masih status anak di bawah umur, modus pelaku ketika melihat motor korban lalai motornya menyimpan kunci motor masih tergantung. Setelah pelaku melihat motor berada di tempat itu langsung melakukan aksinya untuk mencuri motor tersebut,” kata Kompol Mochamad Salman saat didepan awak media, Jumat 25 Maret 2022.

Lanjut dia, setelah berhasil mendapat motor hasil curiannya, pelaku mengganti warna motor curiannya dengan mengguna cat semprot (pilox) agar tidak ketahuan sama pemilik motor.

“Motor tersebut awalnya berwarna merah, setelah itu, pelaku mengubah warnanya menjadi warna hitam dengan mengguna pilox,” ujarnya.

Setelah menyelidiki lebih dalam, Tim Polsek Mandonga berhasil menangkap anak masih di bawah umur yang sedang nongkrong bersama temannya di Jalan Saranani.

Mochamad Salman mengungkapkan pelaku nekat mengambil kendaraan roda dua itu untuk digunakan sehari-hari dan baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Cunmor).

“Baru pertama kali melakukan pencurian motor yang untuk dipakai keliling saja bukan untuk dijual,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pelaku saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan hanya tinggal bersama neneknya sedangkan orangtuanya berdomisi di Makassar (Sulawesi Selatan).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 5 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments