Bea Cukai Kendari Serahkan Barbuk Tindak Pidana Bea Cukai Kepada Kejari Kolaka

Bea Cukai Kendari serahkan tersangka dan barang bukti (Barbuk) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Bea Cukai Kendari menyerahkan tersangka dan barang bukti (Barbuk) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka atas tersangka berinisial MML tindak pidana Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang bukti (BB) yang diserahkan berupa 941.600 batang, barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000.

-Advertisement-

“Perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau (HT) dan pajak rokok total sejumlah Rp 672.868.000, juga telah diserahterimakan kepada Kejari Kolaka,” kata Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan resminya, Selasa 29 Maret 2022.

Purwatmo menjelaskan, penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan sebelumnya pada penyerahan tahap I telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2017 tentang Cukai (UU Cukai) menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Tersangka dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments