Kendari, Inilahsultra.com – Tim Kasat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (36) dari Jalan H. Lamata Kompleks Pemotongan Sapi Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatuu, Kota Kendari. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma.
Kejadian ini hingga viral di media sosial (Sosmed) karena terekam CCTV terhadap tiga orang tak kenal (OTK) melakukan penyerangan dan pengrusakan.
“Tersangka sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis topi bintang dinrumah temannya sebanyak empat botol,” ucap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak di depan awak media, Selasa 29 Maret 2022.
Setelah habis mengkonsumsi minuman keras jenis topi bintang, seorang teman tersangka meminjam motor milik tersangka untuk pergi ke tempat rental PS di dekat Apotik Puuwatu Farma.
“Tak lama kemudian, teman tersangka balik ke rumah tempat mereka mengkonsumsi miras dan memberitahukan bahwa dirinya dipukul oleh keluarga pemilik Apotik Puuwatu Farma,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut tersangka langsung menuju ke Apotik Puwatuu Farma sambil membawah senjata tajam berupa parang untuk melakukan penyerangan.
“Tersangka bersama teman-temannya menuju ke Apotik Puuwatu Farma mengguna sebuah sepeda motor sambil berboncengan,” ungkapnya.
Selanjutnya, setibanya di tempat langsung masuk ke dalam Apotik Puuwatu Farma dengan membawa parang lalu memecahkan kaca etalase obat dan kemudian tersangka membantu temannya dalam melakukan pengrusakan tersebut.
Ia juga menambahkan, tersangka saat itu sudah tidak bisa lagi kontrol atas tindakan tersebut karena dalam keadaan emosi dan mabuk, sehingga dari kejadian tersebut, sebagian dari fasilitas Apotik Puuwatu farma mengalami kerusakan, dan setelah melakukan pengrusakan tersangka bersama dengan teman-temannya tersebut melarikan diri.
Dari penyerangan tersebut disita dari korban sebilah parang dengan panjang 55 cm dengan gagang terbungkus kain, sebilah parang dengan panjang 47 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 18 cm, 4 (empat) buah anak busur, 4 (empat) buah batu, 5 (lima) buah pecahan kaca, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru dan 1 (satu) buah sarung jok motor. Sedangkan disita dari tersangka 1 (satu) lembar baju warna hitam pada bagian depan bertuliskan “spyderbild Um”, dan 1 (satu Lembar celana pendek bermotif loreng.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Kendari guna melakukan menyelidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka berinisial FN dan FI masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho