Wacana Penundaan Pemilu 2024, La Ode Ida: Ancaman Pelanggaran Konstitusi

Ilustrasi Pemungutan Suara. (Sumber foto: Suara.com).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) La Ode Ida sangat tidak setuju terhadap Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

La Ode Ida mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan DPP Partai PKS, akan tetapi secara pribadi pihaknya tidak setuju jika pemilu 2024 akan ditunda.

-Advertisement-

“Kalau untuk penundaan pemilu, jangan tanya saya sebagai orang yang dimasukkan ke PKS, tapi secara pribadi saya tidak setuju, karena harus ada perubahan konstitusi,” kata La Ode Ida, Selasa 29 Maret 2022.

Mantan Komisioner Ombudsman RI bilang ketika amandemen dulu dilakukan, pasal pertama yang dirubah adalah pasal tentang masa jabatan presiden. Pasalnya semakin panjang masa jabatan seseorang, maka semakin besar kemungkinan untuk otoriter.

Menurutnya jika semakin besar kemungkinan otoriter makan akan semakin besar terjadinya korupsi.

“Berarti semakin rusak negara, jadi sisi negara demokratis harus teratur dan keteraturan itu ditentukan dalam konstitusi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bilang penundaan pemilu berarti merupakan ancaman pelanggaran konstitusi, karena pada umumnya orang Indonesia tidak setuju.

Menurutnya hasil survey membuktikan bahwa umumnya masyarakat Indonesia tidak setuju jika pemilu 2024 bakal ditunda.

“Artinya kalau itu dipaksakan maka akan ada perlawanan parlemen jalanan, parlemen jalanan berarti ada korban mahasiswa buruh dan sebagainya. Siapa yang akan berhadapan dengan mereka tentunya angkatan bersenjata,” ucapnya.

Mantan komisioner Ombudsman RI menambahkan bahwa penundaan pemilu merupakan ancaman terjadinya korban yang akan berjatuhan di masyarakat

“Dalam negara demokrasi jangan terlalu banyak menawar, di Indonesia ini banyak kader untuk menjadi presiden, gubernur, bupati, anggota DPR, dan sebagainya,” tandasnya. (C)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments