Lagi, Polresta Kendari Ciduk Dua Pria Pengedar Sabu

Dua pria di Kendari berinisial HS (42) dan inisial SS (33) ditangkap polisi diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jumat 1 April 2022.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dua pria di Kendari berinisial HS (42) dan inisial SS (33) ditangkap polisi diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jumat 1 April 2022.

Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah inisial HS di jalan Prof. Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

-Advertisement-

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Puuwatu,” ucap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers di gedung utama Mako Polresta Kendari.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan di rumah inisial HS.

Kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,82 gram.

“Dimana 2 (dua) paket sabu terbungkus potongan plastik warna hitam ditemukan dikantong celana sebelah kiri pelaku inisial HS, kemudian 3 (tiga) paket sabu ditemukan dalam dompet warna orange dan 1 (satu) paket sabu ditemukan dalam tas warna coklat,” ungkapnya.

Kompol Jupen menjelaskan pelaku inisial SS menerima sabu dari seorang laki-laki untuk kemudian diberikan kepada pelaku inisial HS untuk di jual ke wilayah Konut.

Kedua pelaku di janjikan masing-masing akan mendapatkan uang Rp 500.000 ribu bila berhasil menjual sabu tersebut.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 lebih subsider Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara paling lama seumur hidup. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments