Muna, Inilahsultra.com – Satreskrim Polres Muna berhasil bekuk seorang pria berinisial S (36) dari Konawe Utara (Konut) yang mengiris wajah istrinya menggunakan silet.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Tim Satreskrim Polres Muna berkordinasi dengan Polres Konut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya.
“Tersangka ditangkap di rumah bibinya yang berada Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra),” ucap IPTU Astaman Rifaldy lewat telpon selularnya, Jumat 1 April 2022.
Tersangka lari dari Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Muna.
“Iya, baru saja kita menangkap tersangka, saat ini tersangka digiring ke Mapolres Muna,” ujarnya.
Pria kelahiran Bintung ini menjelaskan, pada saat penangkapan tersangka sedang tidur di rumah bibinya dan tidak melakukan perlawanan pada saat di bekuk kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan penganiaya terhadap istrinya berinisial L di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut pada Minggu 27 Maret 2022.
Pada saat kejadian itu, korban sedang tertidur lalu tersangka masuk tiba-tiba dan melakukan aksinya dengan menyayat wajah istrinya menggunakan silet.
Akibat dari perbuatanya korban mengalami luka-luka sekujur tubuh dan menggeluarkan darah. Setelah melakukan penganiayaan korban keluar rumah dan meminta tolong kepada warga.
Diketahui, tersangka melarikan diri selama dua hari dan berhasil dibekuk tim Polres Muna melalui kordinasi Polres Konut. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho