Pertama di Sultra, Baubau Miliki Alat Uji Kendaraan

Bacakan

Mobil Wali Kota Baubau saat menjalani uji kelayakan.

Baubau, inilahsultra.com- Kota Baubau menjadi satu-satunya daerah di Sultra yang memiliki alat penguji kelayakan kendaraan bermotor melalui layanan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

Layanan BLUe ini resmi di launching oleh Plt Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse di pelataran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, Kamis 31 Maret 2022.

-Advertisement-

Monianse menuturkan, perjuangan Pemkot Baubau untuk menghadirkan layanan BLUe ini hampir tujuh tahun. Kemudian berproses, membangun dan melengkapi sampai dengan pengurusan administrasi sertifikasinya.

“Alhamdulillah, hari ini sudah bisa kita gunakan dengan satu visi besar, kita ingin membuat kendaraan itu layak untuk digunakan di jalan raya mana pun,” tutur Monianse.

Terlebih lagi, kata dia, layanan BLUe ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Sultra. Sehingga, ini menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah daerah.

“Ini baru satu satunya, sehingga ini menjadi ruang yang terbuka untuk Kota Baubau dari aspek pendapatan daerah, karena ini layanan bertarif dan kami juga harus menjaga agar layanan itu bisa terukur,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau Abdul Karim mengatakan, sebenarnya layanan BLUe ini sudah berjalan sejak minggu lalu. Hanya, launchingnya baru terlaksana hari ini.

“Pengujian kendaraan bermotor (PKB) ini mulai dari uji lampu, uji rem, uji kecepatan spidometer dan beberapa bagian lainnya. Nanti kita tempelkan stiker berbarcode pada kendaraan yang lolos uji,” ujarnya.

Karim menjelaskan, pihaknya baru mendapat sertifikat dari Kemenhub untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) terkait dengan keselamatan penggunaan alat transportasi.

“Untuk awalnya kita mulai dulu roda empat, tapi kedepan kita akan sasar roda dua. Per hari kita bisa melayani 20 kendaraan. Layanannya setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00-16.00 Wita,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau ini.

Untuk diketahui, tarif pengurusan uji berkala pertama dengan rincian mobil penumpang, bus, dan pick-up masing-masing Rp 100 ribu, truk Rp 150 ribu, truk gandengan dan truk tempelan masing-masing Rp 250 ribu.

Sementara, tarif pengurusan uji berkala lanjutan yakni mobil penumpang Rp 60 ribu, bus dan pick-up masing-masing Rp 65 ribu, truk Rp 75 ribu, serta truk gandengan dan truk tempelan masing-masing Rp 150 ribu.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments