Dua Pria Masih di Bawah Umur Edarkan Narkoba, Polisi Amankan 75 Sachet Sabu

Dua pria berinisial UU (16) dan inisial MV (17) dibekuk Polda Sultra diduga miliki narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto 60,7 gram.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com– Dua pria berinisial UU (16) dan inisial MV (17) dibekuk Polda Sultra diduga miliki narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto 60,7 gram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, kedua tersangka merupakan anak masih di bawah umur.

Kedua tersangka ditangkap di taman seputaran samping Bundaran Gubernur, Jln. Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

-Advertisement-

“Penangkapan kedua tersangka pada disaat akan mengambil sistem tempelan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Debby Asri Nugroho saat konferensi pers, Senin 4 April 2022.

Sambung dia, dilakukan pengeledahan, dari hasil pengeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik kresek warna hitam yang diselipkan ke dalam celana salah satu tersangka.

“Plastik tersebut berisikan 75 sachet narkotika siap edar yang dimasukan ke dalam 63 potongan pipet boba warna hitam dengan ukuran timbangan tertentu dan 2 unit Hp yang digunakan komunikasi tersangka pada pengambilan paket sabu,” ujarnya.

Mantan Kapolres Muna ini menjelaskan dari hasil interogasi bahwa barang bukti (BB) tersebut diperoleh dari seorang inisial CK di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun BB narkotika yang diamankan 75 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto ± 60,7 Gram, sedangkan BB non narkotika 1 Unit Hp Readmi warna hitam, 1 unit Hp Xiaomi Note 9 warna biru tua, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 63 potongan pipet boba warna hitam, 6 lembar sachet kosong ukuran sedang, 1 unit motor merk Honda Beat street warna hitam DT 6473 LF beserta kunci kontak.

Ia juga menambahkan kedua tersangka di iming-iming dengan uang senilai Rp.10 juta dari hasil edaran jualan sabu.

Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments