Gegara Balihonya Bertuliskan Cagub Sultra Tahun 2049 Diturunkan, Seorang Pria Nekat Bakar Kios Neneknya

Seorang Pria bernama Muhammad Abudzar Al Ghifari (16) melakukan tindakan pengrusakan dan pembakaran oleh kios milik neneknya sendiri, di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang Pria bernama MA (16) melakukan tindakan pengrusakan dan pembakaran oleh kios milik neneknya sendiri, di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka sebelumnya memasang baliho di salah satu masjid Konda dengan tulisan ‘Selamat Menunaikan Ibadah Puasa’ kemudian di bawahnya dituliskan juga Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara pada tahun 2049.

“Tanpa ijin, baliho tersebut diturunkan oleh paman tersangka, hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh tersangka, sehingga menghubungi teman pelaku dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik neneknya,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna saat Konferensi pers di Lobby Sat Reskrim Polresta Kendari, Senin 4 April 2022.

-Advertisement-

Menurut dia, beberapa jam kemudian, akhirnya tersangka yang beralamatkan di Lorong Mekar dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke Konda dengan melewati THR, sebelumnya tersangka singgah dulu membeli bensin di THR kemudian langsung menuju kios milik korban.

“Namun sesampainya dikios neneknya, tersangka masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka saat itu hanya berputar putar saja didepan kios dengan menggunakan sepeda motor, nanti setelah sepi betul, baru kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada diatas Drum,” bebernya.

AKP I Gede mengungkapkan, tersangka membakar kios dengan menggunakan sapi lidih. Setelah membakarnya lalu lari kedepan teras rumah dan memecahkan jendelah kaca rumah bagian depan.

“Kios neneknya berhasil di bakar namun akhirnya tersangka di lihat oleh salah satu warga yang kebetulan melintas, melihat aksinya dan tersangka langsung lari mengetahui kelakuannya di ketahui,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah korek api warna hitan, 1 (satu) buah Pisau dapur, 1 (satu buah) sapu sisa hasil kebakaran, 1 (satu) lembar potongan karpet sisa hasil kebakaran, dan beberapa kepingan pecahan kaca.

Ia juga menambahkan beberapa buah sapu milik korban terbakar, satu buah karpet yang dijadikan pembatas juga terbakar serta sebagian dinding kios bagian luar sebelah kanan sudah hangus namun belum sampai jebol. Kerugian ditaksir Rp (3.000.000) tiga juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakan barang (Pengrusakan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments