
Kendari, Inilahsultra.com – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap dua pemuda berinisial EK (29) dan inisial DU (30) jadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto (BB) 92,63 Gram, Pil Extacy dan Daun Ganja.
“Kedua tersangka melakukan penempelan disekitar Hotel W. Setelah dilakukan penangkapan, Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel W No. 316 yang dimasukan di dalam laci sebanyak 70 ( tujuh puluh ) paket dengan berat brutto (BB) ± 90.03 Gram, dimana diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra mengetahui kedua tersangka tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan.
Lanjut dia, kedua tersangka merupakan pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual.
“Kedua tersangka ditangkap Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” tuturnya.
Kemudian, ditemukan pula narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka DU di dalam tas samping hitam merk Expedite.co, 6 (Enam) butir narkotika jenis Inex dengan berat brutto ± 2.54 Gram.
“Selain sabu, polisi juga temukan 2 ( Dua ) sachet / paket diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat brutto ± 2.22 Gram, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A92 warna hitam dengan nomor simcard. yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho