Bela Orang Tuanya, Seorang Pria di Muna Diamankan Polisi : Begini Ceritanya

Tim Reskrim Polres Muna, meringkus seorang pria inisial LP (39), diduga merusak rumah seorang warga menggunakan martil (Palu) dan membakar motor di Dusun Kowa-Kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Muna, Inilahsultra.com – Tim Reskrim Polres Muna, meringkus seorang pria inisial LP (39), diduga merusak rumah seorang warga menggunakan martil (Palu) dan membakar motor di Dusun Kowa-Kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Pelaku diringkus di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan Kabupaten Muna, pada saat sedang kerja sebagai tukang batu.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldi Saputra mengatakan, awal mula kejadian ketika LP tidak terima orang tuanya didatangi korban sambil membawa sebilah parang. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan ingin bertemu namun korban tidak ada di kediamannya.

-Advertisement-

“Merasa kesal korban tidak ada, pelaku kemudian mengambil palu yang disimpan di jok motornya lalu merusak jari-jari jendela, serta memukul pintu dan masuk dalam rumah kemudian memukul tangki motor serta membanting dan merusak barang-barang lainya,” ujarnya Selasa 5 April 2022.

Lanjut Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini, tak berhenti di situ pelaku kemudian membakar sepeda motor menggunakan daun kering pisang. Usai membakar korban balik ke rumah orang tuanya dan membuang parang di hutan.

Dari pengakuan pelaku, sambung pria kelahiran Buton ini, ia tidak menerima orang tuanya didatangi korban apalagi datang dengan membawa sebilah parang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

IPTU Astaman mengungkapkan pelaku merupakan residivis 4 kali kejahatan tindak pidana. Tindak Pidana Penganiayaan 2009 di Vonis 8 bulan bebas 2009, Pengancaman dengan menggunakan sajam divonis 18 bulan dan bebas pada 2010, percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur divonis 5 tahun dan pembebasan bersayarat (21/4 2014), Kemudian pemerkosaan divonis 10 tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat Februari 2021.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku LP (39) akan dijerat pasal 187 ayat ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments