Dua Pelaku Pencurian Alat-Alat Tukang Berhasil Diamankan Polisi, 1 Masih Buron

Polsek Baruga amankan dua orang pemuda dalam kasus pencurian di pencucian mobil di Baypas dan alat-alat pertukangan di Kota Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Polsek Baruga amankan dua orang pemuda dalam kasus pencurian di pencucian mobil di Bypass dan alat-alat pertukangan di Kota Kendari.

Kedua pelaku berinisial MF (29) dan inisial H (19), sedang satu orang pelaku masih dalam buronan polisi inisial L.

-Advertisement-

Kapolsek Baruga AKP Umar ,SH mengatakan, kedua pelaku dan satu rekannya yang masih buron, awalnya merental sebuah mobil, lalu menuju ke sebuah gudang penyimpanan alat-alat pertukangan milik korban bernama Sunardianto, dan mengambil alat pertukangan dengan cara diangkut ke dalam mobil rental.

“Dari aksi kedua pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan penyelidikan atas rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di lokasi tersebut,” kata AKP Umar, SH saat konferensi pers di depan awak media, Selasa 5 April 2022.

Pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku disebuah gedung di tempat alat-alat menyimpan pertukangan milik korban nama Sunardianto yang berada di Jalan Wayong.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti hasil curian 1 (Satu) set mesin diesel 12 PK, 2 (Dua) unit mesin bor tangan, 1 (Satu) unit mesin las, 1 (Satu) alat pemotong besi, 1 (Satu) unit mesin pencuci kendaraan, 1 (Satu) unit mesin skap kayu dan 1 (Satu) meja soimel.

Selain itu juga, polisi menyita sebuah mobil yang dipakai beraksi kedua pelaku, serta dua senjata tajam (Sajam) jenis badik di temukan dalam mobil pelaku dan anak patah.

AKP Umar menjelaskan, bahwa satu pelaku inisial MF (29) adalah residivis dan baru tiga bulan ini keluar dari penjara atas kasus penganiayaan.

“Menurut pengakuan kedua pelaku barang yang dicuri nanti akan dijual ke penada lalu uangnya akan di pakai sendiri atau foya-foya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments