Dianggap Meresahkan, Polres Kolaka Tangkap Bandar Judi Togel

Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka, berhasil menangkap seorang bandar perjudian togel (Kupon Putih), di Desa Pundoho, Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka, berhasil menangkap seorang bandar perjudian togel (Kupon Putih), di Desa Pundoho, Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku ditangkap, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan perjudian togel atau kupon putih yang kerap meresahkan masyarakat di bulan Suci Ramadan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, saat dikonfirmasi wartawan Inilahsultra.com membeberkan hal tersebut. Kata dia, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

-Advertisement-

“Tim Elang pertama menangkap seorang pengecer inisial AR (31), warga asal Desa Pundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka,” ujarnya Aipda Riswandi lewat telpon selulernya Rabu 6 April 2022.

Setelah menangkap pengecer sambung dia, Tim Elang kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan Polisi berhasil mengamankan inisial BS (38) salah seorang pria yang diduga bandar togel asal Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa.

Kedua pelaku ini diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, delapan lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp 5.000, 11 lembar uang pecahan Rp 2.000, tiga lembar uang pecahan Rp 1.000, satu buah Handphone merek Vivo warna Aqua Blue, satu buah Handphone Oppo Reno F5 warna biru navy, satu buah Kalkulator warna hitam, satu buah buku Catatan Pembelian, satu buah papan rekapan nomor naik dan serta dua buah tabel Shio.

Diketahui, dalam Ops Pekat Anoa 2022 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran Miras, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Judi, praktek Prostitusi, Premanisme dan kejahatan jalanan serta Petasan.

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments