
Muna, Inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengungkap tragedi kecelakan tunggal atas meninggal dunia seorang pria bernama La Ode Jefisra Arifin, pada Minggu 13 Maret 2022.
Selama penyelidikan dalam dua puluh hari Polres Muna menetapkan sebagai TSK adalah salah satu warga dari Lorong Empang yang berinisial AD.
“Jadi pria inisial AD ini memasang 3 balok kayu di tengah jalan di Lorong Empang. Kemudian, korban bernama La Ode Jefisra melintasi area itu dan langsung menabrak kayu yang ada di tengah jalan. Korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,” jelas Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 7 April 2022.
Setelah kejadian, AD tidak mau mengakui perbuatannya. Namun berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Muna dan anggotanya, tak sampai sebulan pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan 16 saksi-saksi kita tetapkan satu orang TSK dan saat ini juga sudah di tahan,” ujarnya.
Dari pengakuan TSK, balok yang disimpan tengah jalan bukan ditujukan kepada korban melainkan untuk mengurangi kecepatan para pengendara yang melintas.
“Balok yang disimpan di jalan untuk mencegah kendaraan ngebut. Karena TSK lagi tidak sehat dan terganggu dengan bisingnya kendaraan,” ungkapnya.
Dalam mengungkap kasus ini, pihaknya tetap bekerja profesional dan kasus ini bagian tanggung jawab kepolisian.
“Penetapan TSK dan penahanan merupakan bentuk profesionalitas kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami tidak pernah tinggal diam,” tegas Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari.
Diketahui, La Ode Jefisra Arifin mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak kayu balok yang dipasang orang tak dikenal (OTK) di badan jalan hingga mengakibatkan meninggal dunia. (B
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho