
Kendari, Inilahsultra.com – Dua pria berhasil diamankan polisi atas kasus penganiayaan dan pengrusakan sekretariat mahasiswa Baito di Lorong Tunggala pada Kamis 7 April 2022.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YO (22) dan AO (23). Keduanya ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari bersama unit keamanan Satuan Intelkam Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tinanggea pada hari Sabtu, tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 04.00 Wita.
Lanjut dia, bahwa dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya.
“Awalnya korban menghubungi salah satu pelaku yakni YO untuk menanyakan tanggung jawabnya sehubungan dengan pengrusakan handphone milik Keke Nur Eka Pranaya yang merupakan rekan korban sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, lewat telpon selulernya pada Sabtu 9 April 2022.
Dan kemudian pelaku YO menanyakan keberadaan korban dengan alasan membahas ganti rugi handphone yang sudah di rusak.
“Tidak lama kemudian pelaku, datang bersama teman-temannya di tempat tinggal korban dan langsung memukul pelipis kanan korban secara berulang kali, kemudian korban menundukkan kepala, lalu salah satu rekan pelaku inisial AO memukul pada bagian kepala dan leher korban secara berulang kali,” ungkapnya.
AKP I Gede menerangkan, usai menganiaya, para pelaku sempat pulang dan kembali lagi ke tempat korban dengan rekan–rekannya yang lain, namun rekan–rekan korban langsung melerai.
“Saat ini Pelaku telah diamankan di Mako Polres Kota Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Kini kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (B)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho