DPRD Baubau Tunda Pembahasan Raperda PBG

Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com– DPRD Kota Baubau tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mengganti IMB pasca diusulkan oleh Pemkot Baubau, 7 Maret 2022 lalu.

Seyogyanya, Raperda PBG ini telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda bersama dua Raperda lainnya yakni, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Wolio yang disetujui hari ini, Senin 11 April 2022.

Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari menuturkan, ada beberapa persoalan dan polemik yang muncul saat ingin melakukan pembahasan terhadap Raperda PBG tersebut.

-Advertisement-

Kata dia, aturan yang mengharuskan semua daerah harus secepatnya membuat Perda untuk mengganti penggunaan IMB menjadi PBG keluar pada Agustus tahun 2021 melalui PP nomor 16.

DPRD pun menunggu semua bahan-bahan dari pemerintah daerah sampai di akhir tahun 2021. Januari 2022, keluar lagi keputusan beberapa menteri yang mengatakan bahwa yang belum menggunakan PBG bisa menggunakan aturan lama yakni penggunaan IMB.

Sebelumnya, DPRD Baubau juga sudah melakukan konsultasi di DPRD Kendari, karena di Sultra baru ada dua daerah yang membahas Raperda PBG yakni Kendari dan Baubau. Namun Raperda PBG di Kota Kendari sudah disetujui sejak Desember 2021 lalu dan tinggal penerapannya.

“Atas polemik ini, pansus berinisiatif mengkonsultasikan hal tersebut ke Kemendagri, apakah memang harus kita lanjutkan atau kita gunakan yang lama,” kata Zahari usai rapat paripurna di gedung DPRD Baubau, Senin 11 April 2022.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments