Baubau, Inilahsultra.com- Polres Baubau terpaksa menembak kaki salah seorang tersangka residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial BS (27). Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena BS melakukan perlawanan saat hendak ditangkap tiga hari lalu.
“Tersangka BS ini melakukan perlawanan saat ditangkap dengan menggunakan sebilah badik. Karena membahayakan nyawa petugas, kami langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanannya,” tutur Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Selasa 12 April 2022.
Kata dia, BS melakukan aksinya pada Januari 2020 lalu di sebuah rumah milik Isro Daeng Halim dan masuk melalui pintu belakang. Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa dua unit Laptop, satu buah Harddisk, dua unit HP merek Oppo, dua buah jam tangan, dua buah kalung All Star serta dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta lebih.
“Kami deteksi menggunakan IT dan juga jasa perantara untuk memancing pelaku keluar, makanya pelaku bisa kami tangkap. Setiap menjalankan aksinya, pelaku BS ini selalu membawa badik,” katanya.
Selain menangkap BS, Polres Baubau juga berhasil menangkap salah seorang tersangka pencurian berinisial DH (35) yang merupakan seorang buruh harian. Namun, kasus BS dan DH ini sama sekali tidak berkaitan atau kasus pencurian yang berbeda alias pemain tunggal dan tidak saling kenal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DH sudah melakukan aksi pencurian di 34 TKP di wilayah Kota Baubau. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti lima unit HP,” ujar Erwin.
Sementara barang bukti lainnya mulai dari HP hingga TV, lanjut Erwin, sebagian sudah dijual ke luar daerah Kota Baubau dan sebagian juga dijual melalui Medsos BJB (Baubau Jual Beli).
“Pelaku DH ini memiliki jaringan perantara di luar daerah sehingga memuluskan penjualannya,” tandas Erwin.
Atas perbuatannya, BS dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara DH, dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Muhammad Yasir