
Kendari, Inilahsultra.com – Dua pria berinisial RZ (29) dan inisial AR (33) ditangkap polisi diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kali ini, tersangka RZ bekerja sebagai pegawai swasta sedangkan AR sebagai tenaga pegawai honorer lingkup pemerintahan.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka RZ dan AR di tangkap ditempat yang berbeda.
“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita tepatnya di dalam pelabuhan Wanci, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap tersangka RZ, sedangkan AR ditangkap di Kambu pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya.
“Dari tangan RZ jumlah barang bukti sabu yang diamankan 2,02 gram. Sedangkan AR 6 sachet sabu dengan jumlah 7,20 gram,” tambahnya.
Jupen menjelaskan, tersangka AR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang bernama FK yang masih berstatus warga binaan Lapas Kelas II A Kendari dengan system tempel.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka RZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho