Baubau, Inilahsultra.com– Polres Baubau melalui Polsek Wolio berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AAH (20) dan ABR (18). Keduanya ditangkap di hari yang sama dengan lokasi yang berbeda.
Kapolsek Wolio IPTU Sunarton Hafala menjelaskan, kronologis kejadian yakni korban Anjar Wijaya (30) bersama teman-temannya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara, Jumat 12 November 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita.
Kemudian, datang dua orang laki-laki yang tidak di kenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban, lalu salah satu pelaku mencari barang milik korban dan menemukan HP merk POCCO X3 NFV warna biru gelap yang sementara di cash.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta. Para pelaku kita tangkap pada Minggu 17 April 2022 di dua lokasi berbeda dan jam yang berbeda,” ungkap Sunarton, Senin 18 April 2022.
Kata dia, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Merk Poco X3 NFC Warna Shadow Grey Dengan nomor Imei : 867809052619729. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini para pelaku kita sudah amankan di Polsek Wolio. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana paling lama sembilan tahun,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Butur ini.
Reporter: Muhammad Yasir