Jual Barang Hasil Curian Lewat FB, Seorang Supir Mikrolet Ditangkap Polisi

Seorang sopir mikrolet berinisial AN (24) ditangkap polisi karena mencuri alat-alat sebuah mobil di pinggir jalan.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang sopir mikrolet berinisial AN (24) ditangkap polisi karena mencuri alat-alat sebuah mobil di pinggir jalan.

Kejadian tersebut berada di Depan Toko Bata Wua wua, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, bahwa awalnya tersangka AN mengemudi sebuah mikrolet yang memuat seorang penumpang bernama RZ.

-Advertisement-

Pada saat di perjalanan RZ menceritakan kepada tersangka AN kalau mobil bosnya dia parkir di pinggir jalan depan Toko Bata Wua-wua dengan posisi kunci masih tergantung.

“RZ tidak mengembalikan mobil tersebut, karena takut dikarenakan setoran tidak cukup,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers di depan awak media, Selasa 19 April 2022.

Setelah itu, RZ diturunkan di dekat Pertamina Baruga, tiba-tiba muncul niatnya untuk menguasai mobil yang diceritakan tadi, seketika itu juga tersangka kembali ke Wua-wua untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir oleh RZ.

“Ternyata memang benar, di depan Toko Bata Wua-wua ada mobil mikrolet yang terparkir di pinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung di stir,” bebernya.

Gede menjelaskan, setiba di tempat tersangka langsung memarkir mobilnya, kemudian berpindah ke mobil yang posisi kuncinya masih tergantung tersebut dan membawa mobil kesebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wua-wua.

Setibanya di lorong, tersangka langsung membuka alat atau bagian-bagian mobil dan berusaha menjualnya dengan cara memposting di Facebook yang baru dibuatnya khusus untuk menjual barang tersebut.

“Pada saat diposting itulah pihak Kepolisian merasa curiga sehingga mengkonfirmasi ke pihak korban dan pihak korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka diamankan di belakang Pertamina Baruga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (B)

Reporter : Asep Wijaya
Editor     : Ridho

Facebook Comments