Kuasa Hukum PT JAP Bantah Adanya Mobil Dump Truck Bermuatan ORE

Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang Direktur PT. James and Armando Pundimas (PT. JAP) diduga kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang Direktur PT. James and Armando Pundimas (PT. JAP) diduga kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diberitakan sebelumnya, tim penegak hukum terpadu (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menangkap Direktur PT JAP, inisial RMY beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum PT JAP Ricky K. Margono mengatakan, bahwa PT JAP tidak pernah tau alat yang digunakan oleh (PT B) tetapi mereka menjalankan perlebaran koridor jalan berdasarkan IPPKH, IUP dan izin PTSP tentang koridor jalan.

-Advertisement-

“PT JAP memang menyampaikan bahwa ternyata hasilnya itu yang menjalankan fungsinya (PT B) sesuai dengan perintah kerja yang diberikan oleh KMS,” ujarnya, saat ditemui sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Senin 18 April 2022.

“Adanya melaporkan (PT. A) melakukan operasi berdasarkan laporan. Untuk itu, berupa membuktikan bahwa dalam SOP operasi gabungan atau operasi khusus seharusnya ada instansi-instansi yang harus ikut seperti TNI/Polri, Kejaksaan dan saksi-saksi harus ada. Selain itu tidak bisa dibuktikan oleh Gakkum makassar,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat penangkap ada tiga excavator dan lima dump truck. Ada salah satu dump truck yang berisi bermuatan tanah bahwa itu ORE.

“Saya sampaikan bahwa yakin itu ORE atau bukan, apakah diperiksa? ternyata tidak diperiksa dump truck berisi tanah, malah ditinggalkan dan tidak pernah dicek,” ucapnya.

Ia juga menambahkan seharus sudah dilakukan pengcekan dump truck bermuatan tanah pada saat hari penangkapan.

Pasalnya, Gakkum LHK sendiri terbatas pada Kehutanan yang selalu dipermasalahkan ORE atau biji nikel dan ini bukan kewenangan mereka tetapi terbukti dalam persidangan.

Pada koferensi pers yang pertama sudah disampaikan akan terbuka, bahwa ada laporan pimpinan (PT A) dengan balai besar Gakkum.

“Ketika PT JAP melakukan pelaporan tidak ditindak lanjuti, kenapa (PT A) ditindak lanjuti. Inikan ada tebang pilih,” pintanya.

Ricky menerankan ketika RMY sebagai saksi, tetapi sudah ada surat penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang ditanda tangani oleh pejabat Gakkum yang masih berada di makassar padahal tersangka belum diperiksa sebagai saksi.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka masih baru mau diperiksa sebagai saksi tapi sudah dibawahkan suratnya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, KLHK juga menyampaikan adanya laporan dari (PT A) dilihat melalui berkas laporan.

Selain itu, mengenai kapal bermuatan ORE, syahbandar setiap pemuatan kapal-kapal sudah didaftarkan oleh nama-nama perusahaan dalam melakukan pengapalan tetapi PT JAP sudah melakukan pengecekan begitu banyak pengapalan yang mungkin diambil dari tempat PT JAP dan KMS dan tidak pernah menggunakan nama PT JAP atau KMS.

“Kalau itu yang ditanya lebih baik kita sama-sama cek ke syahbandar siapa yang melakukan pengapalan dan hanya syahbandar mempunyai data-data pengapalan,” jelasnya.

Ricky mengungkapkan bahwa mereka juga tidak melakukan pengecekan pada saat penangkapan tiga mobil dump truck yang bermuatan tanah. PT JAP membuat perjanjian dengan (PT B) itu hanya ingin melindungi jangan sampai terjadi sesuatu yang disalahkan adalah PT JAP. Secara ideal agar ditunjuk, untuk menunggu IPPKH.

“Tetapi kenyatannya semua itu dicuri dan hilang lalu dilaporkan PT JAP, bukan untuk diselesaikan tetapi dijadikan tersangka dan terdakwa diduga melakukan penambangan ilegal,” tuturnya.

Reporter : Asep Wijaya
Editor :

Facebook Comments