
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria dari Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe berhasil ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka tersebut bernama Awaluddin (30) sebagai karyawan tambang PT. Osidian Stainless Steel (PT. OSS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka mengaku dirampok di Jalan DR. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Pada saat dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah 4 orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 230 Juta.
“Setelah tersangka dirampok, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun, dia memberikan data palsu saat dilakukan penyelidikan,” ujar Kompol Jupen Simanjuntak saat koferensi pers, Rabu 20 April 2022.
Jupen menerangkan, kalau tersangka sudah menghabiskan uang sebesar 130 juta milik PT. OSS untuk dipakai judi online situs Momobola.
“Dengan drama filemnya, tersangka sengaja mengaku kecurian agar uang yang gunakan tersangka tidak dimintai pertanggung jawaban pihak perusahaan PT. OSS,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih No. Pol : DT 1172 FA, 1 (satu) lembar Baju Kaos warna Putih, 1 (satu) Bongkahan Batu, Pecahan Kaca Mobil, dan
Transaksi Transfer Dana Ke rekening BNI Milik MOHAMAD MIFTA HUMAIDILLAH sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan no. Rekening : 1301372889. (Judi Online Situs MOMOBOLA).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah di Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho