Baubau, Inilahsultra.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau meminta perusahan yang ada di daerah itu untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.
“THR itu tetap harus dibayarkan, satu bulan upah untuk karyawan, tidak boleh tawar menawar. Pimpinan perusahaan harus membayarkan,” tutur Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau Wa Ode Asma, Jumat 22 April 2022.
Kata dia, aturan untuk pembayaran THR bagi karyawan tersebut mempunyai aturan yang keras. Dimana, jika THR karyawan tidak dibayarkan maka akan ada pengawas yang turun lapangan untuk memastikan ke perusahaan.
“Makanya kami buka ruang pengaduan, jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya. Kita tampung aduannya kemudian kita tindaklanjuti ke pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asma menambahkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Disnaker Baubau terkait pembayaran THR.
“Kita tetap tunggu sampai mendekati lebaran. Namun kita berharap tidak ada aduan, yang berarti bahwa THR para karyawan telah terbayarkan oleh perusahaan,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir