Kejari Buton Tetapkan Dirut Perumdam Buteng Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Buton menggelar konferensi pers penetapan tersangka Pj Dirut Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buteng atas dugaan korupsi, Rabu 27 April 2022.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Pj Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng), M (inisial) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 27 April 2022.

Penetapan M sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut dalam kegiatan pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020.

-Advertisement-

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi meliputi unsur Perumdam, Pemda Buteng dan pihak terkait lainnya.

Kemudian, tim penyidik Kejari Buton telah melakukan ekspose (gelar perkara) hari ini (Rabu 27 April), dengan kesimpulan telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.

“Tim penyidik telah menetapkan Pj Dirut Perumdam Oeno Lia berinisial M sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022,” ungkap Ledrik.

Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, kata dia, yang bersangkutan sangat koperatif dan mengakui perbuatannya, juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.400.100.000 dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp 3.279.373.536. Sehingga, tersisa dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 1.879.273.536.

“Tersangka M belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Objektif dan Subjetif Penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Ledrik menambahkan, tersangka M dikenakan pasal sangkaan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU  No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU  No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Selanjutnya telah dilakukan penitipan di rekening RPL Kejari Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022,” tandasnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mulai diusut sejak Desember 2021, dengan dugaan kerugian negara Rp 3.128.645.000.

Sebelumnya, tahun 2020 Perumdam Oeno Lia mendapatkan anggaran penyertaan modal dari Pemkab Buteng sebesar Rp 13 milyar, dengan rincian Rp 1 milyar untuk biaya operasional, dan Rp12 miliyar untuk pemasangan sambungan air bersih.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments