
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial IB (33) warga Jln Dermaga Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari berhasil ditangkap polisi akibat tindak pidana pencuri kendaraan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Selasa 25 Januari 2022 sekitar 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
“Awal tersangka melakukan modusnya dengan cara berkeliling melihat kendaraan sepeda motor yang tidak terkunci leher diantara dua rumah,” ujar AKP I Gede Pratana Wiguna saat konferensi pers, Senin 9 Mei 2022.
Setelah mendapatkan targetnya, sambung dia tersangka langsung mendorong motor tersebut jauh dari rumah korban dan menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari.
Ia menjelaskan tersangka mengaku kendaraan sepeda motor hasil curiannya digunakan sendiri karena tidak memiliki kendaraan sepeda motor.
“Dari tangan tersangka barang bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) unit motor merek Yamaha Fino dengan No. Polisi DT 4890 BC warna biru campur putih No. rangka MH3SE8840GJ023357 dengan No. Mesin E3R2E-0764559 dan 2 unit sepeda motor tanpa surat-surat,” ungkapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksinya korban mengalami kerugian materi ditaksir Rp. 28.000.000,-(Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho