
Muna, Inilahsultra.com – Tiga pria berinisial AI (23), ID (18) dan AS (22) diciduk polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka mengedarkan sabu di Lorong Kancil, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Kepala Polres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka AS yang pada saat itu melintas di Jalan Lumba menggunakan sepeda motor menuju Lorong Kancil di salah satu rumah warga.
“Karena mencurigakan, sekira pukul 17.00 Wita melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengrebekan, lanjut dia ternyata dalam rumah tersebut ditemukan tersangka AS, AL, dan ID di dalam kamar.
“Barang bukti yang ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 61 sachet dan barang bukti diduga ada tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Kompol Anggi mengungkapkan modus ketiga tersangka mengambil sabu dari pemiliknya dengan cara sistem tempel dan menyimpannya, lalu diantarkan ke pembeli dengan cara menempelkan (menyimpan di salah satu tempat ) atas arahan atau petunjuk pemiliknya melalui komunikasi HP.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Muna guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Yo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho