Diduga Terjadi Pelanggaran Lagi, KASN Terbitkan Rekomendasi untuk Bupati Butur

Kukuh Heruyanto
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Untuk kedua kalinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran sistem merit di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Rekomendasi tertanggal 17 Mei 2022 tersebut, ditujukan langsung kepada Bupati Butur Ridwan Zakariah yang telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pengawas di Lingkup Pemkab Butur pada 1 dan 5 April 2022 lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat ke KASN pada tanggal 20 April 2022 lalu, dimana, pelantikan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas telah menyebabkan ada beberapa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang di nonjob dan terhadap yang bersangkutan belum diberikan Surat Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan.

-Advertisement-

“Kami keluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit terkait laporan pelapor bahwa ada penonjoban baru, serta rotasi/mutasi JPT tanpa uji kompetensi,” tutur Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto, Kamis 19 Mei 2022.

Berdasarkan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, KASN menegaskan kembali kepada Bupati Butur untuk wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kami akan klarifikasi dengan terlapor (Bupati), apakah benar laporan pelapor itu, molor terus, sementara pekerjaan kami Indonesia Raya,” tukasnya.

Bukan hanya itu, KASN juga mengingatkan Bupati Butur Ridwan Zakariah untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN sebelumnya dengan nomor B-3420/KASN/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Dalam rekomendasi tersebut juga dijabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Bab II Sanksi Administratif, Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 9 Ayat (3).

Pasal 4, Sanksi administratif terdiri atas:
a. Sanksi administratif ringan
b. Sanksi administratif sedang dan
c. Sanksi administratif berat

Pasal 8, Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c dikenakan kepada pejabat pemerintahan apabila:
a) Menyalahgunakan wewenang yang meliputi:
1. Melampaui wewenang
2. Mencampuradukkan wewenang dan/atau
3. Bertindak sewenang-wenang.
b) Menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
c) Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

Pasal 9 ayat (3), sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa:
a) Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
b) Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
c) Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa atau
d) Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak dan keuangan lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Terkait rekomendasi KASN ini, Bupati Butur Ridwan Zakariah belum berhasil di konfirmasi.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments